Monthly Archives: October 2011

Pabrik Terigu di Indonesia

Gambar diambil dari internet, tootoo.com

Sudah baca posting saya 2 tahun lalu, tentang pabrik terigu di Indonesia? Saat ini, industri tepung terigu di tanah air berkembang pesat. Pabrik-pabrik baru yang dulu saya tuliskan masih rencana dan proyek, saat ini sudah beroperasi.

Menurut data Aptindo (Asosiasi Produsen Terigu Indonesia), saat ini konsumsi terigu nasional hingga kuartal I 2011 lalu sudah mencapai 1,14 juta ton. 953.886 ton berasal dari pasokan industri domestik sedangkan 187.115 berasal dari pasokan terigu impor.

Hitung saja deh berapa banyak kebutuhan terigu yang sebenarnya bisa disediakan secara lokal.
Itulah sebabnya pengusaha berlomba membangun pabrik terigu karena saat ini kapasitas industri lokal masih sekitar 8 juta ton per tahun.

Melengkapi posting sebelumnya, berikut adalah pabrik terigu di Indonesia yang sekarang ada dengan kapasitas gilingnya saat ini:

- PT Bogasari Flour Mills, Jl. Raya Cilincing no 1 Tanjung Priok Jakarta Utara 14110 – 10.000 ton/hari
- PT Bogasari Flour Mills, Jl. Nilam Timur no 16 Tanjung Perak Surabaya 60165 – 5.900 ton/hari
- PT Eastern Pearl Flour Mills, Jl.Hatta no 302, Makassar 90164 – 2.900 ton/hari
- PT Sriboga Ratu Raya Flour Mills, Jl. Deli 10, Tanjung Emas Semarang 50714 – 1.500 ton/hari
- PT Panganmas Inti Persada, Jl. Laut Jawa, Tanjung Intan Cilacap 53213 – 1.000 ton/hari
- PT Fugui Flour & Grain Indonesia, Jl. Raya Sukomulyo Manyar Gresik 61151 – 1.000 ton/hari
- PT Pundi Kencana, Jl. Raya Anyer KM 10, Cilegon Banten 42445 – 1.000 ton/hari
- PT Cerestar Flour Mills, Jl. Jawa Kav. A2, Kiec 2 Cilegon Banten 42435 – 500 ton/hari
- PT Lumbung Nasional Flour Mill, Jl. Selayar Kav D4, Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi17520 – 1.000 ton/hari
- PT Berkat Indah Gemilang, Jl. Manis Raya No 10 Kawasan Industri Manis, Desa Kadu Kec. Curug, Tangerang – 300 ton/hari
- PT Pakindo Jaya Perkasa, Jl. Raya Sadang Tangkis no 1 Sukodono, Sepanjang, Sidoarjo – 150 ton/hari
- PT Purnomo Sejati Flour Mills, Sidoarjo –  400 ton/hari

Yang saat ini masih proyek atau sudah penandatanganan kerja sam, diperkirakan beroprasi tahun 2012-2013:
- PT Wilmar Flour Mills, Jl. Kapten Darmo Sugondo Kebomas Gresik 61124 – 1.500 ton/hari
- PT Golden Grain Mills, Cilegon Banten
- Joint venture Toyota Tsusho dan Malayan Flor Mills Berhard, Jakarta – 1.500 ton/hari
- PT Siantar Top, Sidoarjo

Yang ini belum tahu apakah masih proyek atau sudah beroperasi:
- PT Asia Raya, Sidoarjo – 72 rb ton/tahun
- PT Jakaranatama, Medan – 43 ribu ton/tahun
- PT Halim Sari Gandum, Medan – 70 ribu ton/tahun

Dengan adanya tambahan pabrik tepung yang beroperasi di Indonesia, maka persaingan makin ketat di industri tepung. Konsumen semakin banyak pilihan, tenaga profesional berkembang, serta industri juga semakin berupaya memenuhi tuntutan pasar.

Latbar NCC – Membuat Mie Ayam

Hari Minggu kemarin kita NCCers Gresik latbar alias latihan bareng. Kali ini juga diikuti teman-teman nan heboh NCCers Surabaya.
Chef Iin diterbangkan khusus n bersedia berbagi resep andalannya. Mie ayam Quali.

Latbar berlangsung di kediaman mbak Fifi. Thanks ya mbaaaak…rumahnya sudah diubrak-abrik pasukan niih..:)
Dihadiri NCCers Surabaya, mbak-mbak cantik dan ceria: Iin, Yuyut, Didin, Inna, Diyah, Farida, Fitri. Trus yang jauh-jauh naik travel dari Bojonegoro, Ika.
Dari Gresikers selain tuan rumah, ada mbak-mbak: Ani, Nana, Mimi, Yuniar, Nuraeni.

Diyah yang datang duluan bareng Farida sambil membawa cakwe isi udang, repot menjawab pertanyaan seputar cakwe ” resepnya pake yang mana”, “pake amonia gak” deelel..deelel…yang dijawab dengan kalem “aku bikin isian udangnya thok, cakwenya beli jadi” hahahahaha….

Gak lama kemudian geng Surabaya datang, kata Juli, rumah Fifi langsung horegh…:))
Acara sebenarnya dijadwalkan jam 10 pagi, tapi baru dimulai jam 11-an karena seperti biasa, NCCers itu tidak hanya sadar bahan kue tapi juga sadar kamera, walhasil pelajarannya gak segera diawali akibat virus narsis mewabah.
Kehebohan makin menjadi saat bu guru super hot Iin mulai mengajar dan Inna yang sibuk menirukan gaya Ayu ting-ting.. owalaaa, gak cuma pinter bikin kuwe tibake, pintar ndhangdhutt juga.

Menjelang dhuhur si Ucil Ika dari Bojonegoro akhirnya datang sambil ngomel-ngomel karena diturunin travelnya di terminal, dan kudu panas-panas nyari lokasi…hhihihii…gapapa Ka, biar ketinggalan yang hot-hot tapi kan masih bisa ngerumpi and maksi bareng.

Ini sebagian potluck dan hidangan yang sempat difoto. Yang gak terpampang di sini berarti sudah habis sebelum dijepret. Hehehe….

O iya.. latbar kali ini maksinya ala Gresik (ya iyalah, mumpung di Gresik), otak-otak bandeng, lontong roomo yang nyaris punah, nasi krawu yang remakable itu, dan tak lupa minumannya dawet siwalan dan legen.

Ting..!, finally, mie ayam tahap 1 mateng….mmffpphhh ennaaakkkk….mienya kenyal dan padat…lha wong emang pake telur yang cukup banyak, juara deh !!….para ibu-pun lanjut menyuapi krucil-nya yang ehh..pada lahap. Tante Iin makasih yaa ilmunya….

Untuk yang pengen nyoba, resepnya ini nih..

Mie Ayam ala Quali
Resep: Iin – Untuk 1 porsi

Bahan adonan mie:
• 500 gr tepung terigu protein tinggi
• 50 gr maizena
• 4 telur
• 125 cc susu cair
• Garam secukupnya
• 50 bawang putih goreng (dihaluskan)

Bumbu Ayam
• Ayam giling 1 kg
• Bawang merah  10 biji
• Bawang putih 7 biji
• Ketumbar 1 sdm
• Merica 1 sdt
• Kemiri 6 biji
• Jinten, garam, gula secukupnya
• Daun salam, daun jeruk, sereh, laos, jahe
• Kecap (selera)
Cara membuat: tumis bumbu dan masukkan ayam giling, masak hingga matang,

Bahan mie ayam lainnya
• Kecap asin, raja rasa (dicampur)
• Minyak ayam
• Sawi, daun brambang (diiris tipis)
• Merica, garam, secukupnya
• Kuah (bawang bombay, jahe, tulang ayam)
• Gorengan

Cara membuat:
1. Uleni bahan adonan mie, hingga membentuk adonan yang rata, tidak perlu sampai kalis.
2. Gilas dengan rolling pin.
3. Pipihkan dengan mesin mie hingga ketebalan yang diinginkan. Bertahap yaaaa…, jangan langsung dari tebal ke tipis.
4. Potong lempengan adonan dengan cutter mesin mie. Tambahkan maizena secukupnya agar untaian mie tidak lengket.
5. Siapkan air mendidih dan masak mie hingga matang, kurang lebih 1-2 menit. Tiriskan.
6. Siapkan mangkok, beri bumbu kecap asin dan raja rasa.
7. Letakkan mie yang sudah dimasak, beri ayam tumis dan sawi. Tuangkan kuah kaldu secukupnya. Mie ayam siap disajikan.

Thanks to all ya…. Kapan-kapan kita latbaran lagi…:)

Ditulis oleh Amy, disempurnakan oleh Ani, thanks ya mbak…:)

Prosedur Pendaftaran Makanan Minuman Badan POM

Jenis Nomor Pendaftaran
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka.

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.

Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan  oleh pemerintah.

Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan  kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya penghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.

Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.

Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.

Proses Pendaftaran
Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jalan Percetakan Negara  No. 23 Jakarta Pusat, Telp. 021-4245267. Setelah formulir ini diisi dengan lengkap, kemudian diserahkan kembali bersama contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.

Penilaian untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut penilaian keamanan pangan. Pada dasarnya klasifikasi penilaian pangan ada dua macam, yaitu penilaian umum dan penilaian ODS (One Day Service).  Penilaian umum adalah untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapatkan nomor pendaftaran. Penilaian ODS adalah untuk semua produk beresiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran.

Tata cara dan Persyaratan yang harus dilengkapi untuk keperluan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Produk Dalam Negeri
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
- Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum
- Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah;
- Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
- Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru.
b.    ODS
- Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
- Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna merah.

2.    Produk Luar Negeri (Impor)
Syarat minimal pendaftaran umum dan ODS produk ML :
- Surat penunjukkan dari pabrik asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
- Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
- Hasil analisa laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum
- Berkas semua produk dalam map snellhecter berwarna kuning;
b.    ODS
- Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka  produsen harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening 037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.
Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.

Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri
Untuk mendaftarkan makananproduksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan  pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi  :
1.    Permohonan pendaftaran
yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan  benar dan lengkap sesuai dengan  pedoman  dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2.    Formulir A (dilip di Formulir A)
- Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
- Rancangan /desain label dengan warna sesuai  dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan
- Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM
- Surat pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa)
- Untuk produk  suplemen makanan melampirkan  fotokopi ijin produksi farmasi dan sertifikat CPOB.
- Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari Deperindag.
- Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik asal.
- Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan menunjukkan aslinya
3.    Formulir B (diklip di form B)
-  Spesifikasi bahan baku dan BTM
- Asal pembelian bahan baku dan BTM
- Standar yang digunakan pabrik
- Sertifikat wadah dan tutup
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan
4. Fomulir C (diklip di form C)
- Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
- Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
- Denah dan peta lokasi pabrik
5. Formulir D (diklip di form D)
- Struktur organisasi
- Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (sesuai dengan  masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan  laboratorium yang dimiliki
- Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi

Pendaftaran Produk Makanan Impor
Untuk mendaftarkan makanan, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan  permohonan pendaftaran adalah meliputi :
1.       Permohonan pendaftaran
terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh pabrik asal asli atau  yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing- masing formulir.
2.       Formulir A (diklip di Formulir A)
a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b. Sertifikat kesehatan/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang  dilegalisir
c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang  menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bEbas Radiasi untuk makanan impor yang telah ditetapkan (susu dan haisl olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan & hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk tepung, jagung dan barley).
d. Surat penunjukkan dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir.
e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk yang bersangkutan.
3.       Formulir B (diklip di form B)
a. Komposisi dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b. Spesifikasi asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d. Standar yang digunakan pabrik asal.
e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan  baku.
4.   Formulir C (diklip di form C)
a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
5. Formulir D (diklip di form D)
a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan  cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan
7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.

ONE DAY SERVICE (ODS)
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan pendaftaran dan proses penilaian, Subdit Evaluasi dan Pendaftaran Makanan & Minuman telah menerapkan sistim pelayanan dan penilaian cepat dan penerbitan persetujuan pendaftaran dalam 24 jam yang disebut ODS (One Day Service) bagi produk-produk makanan yang beresiko rendah, baik produk lokal maupun impor yang didaftarkan langsung ke Ditjen POM.
Daftar produk yang beresiko rendah dapat dilihat pada Tabel 2. Persyaratan produk yang berisiko rendah adalah makanan yang tidak langsung dimakan/dikonsumsi atau masih mengalami proses lebih lanjut, berkadar gula tinggi, aktivitas air (Aw) rendah dibawah 0,85, berkemasan tinggi (pH di bawah 4,5).

Parameter Penilaian Produk ODS
1. Formulir A diisi oleh prmohon dengan benar dan lengkap sesuai dengan pedoman.
2. Lampiran untuk produk dalam negeri :
- Ijin industri atau tanda pendaftaran industri dari Depperindag (untuk pabrik baru dan jenis baru)
- Sertifikat merek dagang/paten untuk produk yang menggunakan tanda “ R” (nomor paten) pada nama dagang.
- Sertifikat SNI untuk garam beryodium atau produk yang diklaim sesuai dengan SNI
- Desain label (Sesuai dengan peraturan label)
- Contoh produk 3 buah
- Untuk Pabrik pengemas kembali, dilampiri dengan surat keterangan dari pabrik asal
- Untuk pabrik berlisensi, dilampiri keterangan pabrik pemberi lisensi dari negara asal.
3. Lampiran untuk produk impor :
- Surat penunjukkan importir dari pabrik negara asal atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Sertifikat Kesehatan /Free Sale asli atau salinan yang dilegalisir oleh importir dengan menunjukkan aslinya.
- Contoh label asli dengan desain label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk 3 buah
4. Label
- Desain label sesuai dengan produk yang akan diedarkan rangkap 3.
- Pada bagian utama label minimal harus memuat: nama produk, berat bersih/isi bersih/netto, nama dan alamat produsen/importir (minimal nama kota, kode pos dan Indonesia atau alamat lengkap) dan nomor pendaftaran.
- Keterangan lain pada label minimal memuat : komposisi bahan, golongan BTM, nama pemanis, pengawet, pewarna lengkap dengan indeks warna (apabils digunakan), masa kedaluarsa, kode produksi, tanggal produksi keterangan lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Kelengkapan pengisian Formulir B yang memuat : daftar dan jumlag bahan baku dan BTP yang digunakan, nama BTP dan kegunaannya, khusus untuk pewarna dengan Colour Index (CI), asal bahan baku dan BTP yang digunakan.
6. Kelengkapan pengisian Formulir C yang memuat cara pembuatan dan skema proses produksi
7. Kelengkapan pengisian Formulir D yang dilampiri dengan hasil analisa produksi akhir asli.
8. Waktu pendaftaran : jam 09.00 – 13.00

Disarikan dari sumber ini dan sini

Roti Tawar Manis

Bukan di Indonesia namanya kalau gak ada namanya roti tawar manis. Aneh ya..bagaimana tidak, namanya tawar kok ada embel-embelnya manis. Hhhhmmm..begitulah.. Aneh tapi nyata. Maklum kita kan penggemar yang manis-manis..:)
Ini yaaa yang mau nyobain roti tawar manis, sudah diuji.. oke lho..

Roti Tawar Manis
Oleh: Amy Riv

Bahan – bahan yang diperlukan untuk membuat roti tawar manis adalah:
1. Tepung terigu protein tinggi 1 kg
2. Ragi instant 22 gram
3. Gula pasir 150 gram
4. Mentega 150 gram
5. Garam 15 gram
6. Susu evaporasi 475 ml
7. Telur 2 butir

Cara membuat  roti tawar manis:
1. Masukkan tepung terigu protein tinggi, ragi instant, dan gula pasir. Aduk hingga rata.
2. Tambahkan air sedikit demi sedikit dan aduk hingga adonan agak kalis.
3. Tambahkan mentega dan garam, terus aduk hingga adonan kalis.
4. Bulatkan adonan bakalan roti tawar manis  itu dan istirahatkan selama 10 menit.
5. Bagi adonan @ 400 gram (ukuran loyang 20x10x10 cm) dan biarkan selama 15 menit.
6. Adonan dibentuk roti tawar dan letakkan di loyang roti tawar yang sudah dioles margarin.
7. Biarkan adonan roti tawar manis mengembang ( + 90 menit ).
8. Panggang adonan roti hingga matang, berwarna kuning kecoklatan (dengan suhu 200 C selama 20 menit).